KabariNews – Pada tanggal 9 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015 tentang bebas Visa Kunjungan. Selain untuk meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain, pengesahan tersebut juga diharapkan dapat memberi manfaat dalam pembangunan nasional di Tanah Air.

Menurut Pasal 9 dari Perpres tersebut, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perpres tersebut juga menyatakan bahwa orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Kunjungan tersebut memperoleh izing tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Lampiran Perpres memuat daftar 30 negara yang dinyatakan bebas Visa Kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, yakni RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.  Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu yang dimaksud terdiri dari 5 bandara dan 4 pelabuhan laut sebagai berikut:

Bandara:

  1. Bandara Soekarno Hatta (Jakarta),
  2. Bandara Ngurah Rai (Bali),
  3. Bandara Kuala Namu (Medan),
  4. Bandara Juanda (Surabaya),
  5. Bandara Hang Nadim (Batam),

Pelabuhan Laut:

  1. Pelabuhan Laut Sri Bintan,
  2. Pelabuhan Laut Sekupang,
  3. Pelabuhan Laut Batam Center,
  4. Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Selain itu, terdapat 13 negara dan pemerintahan administrasi yang telah dinyatakan bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Sedangkan Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao.

Seperti yang baru saja disampaikan (9/1), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memastikan bahwa fasilitas bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Jilid II akan segera ditambahkan bagi 47 negara tambahan dan rencananya akan berlaku mulai Oktober 2015, beberapa bulan lebih cepat dari jadwal awal Januari 2016.

Pemegang Paspor Hijau (Biasa) Republik Indonesia

Berikut adalah daftar negara-negara dengan fasilitas bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor biasa (hijau) beserta syarat-syarat untuk masing-masing negara tujuan:

  • Brunei Darussalam (30 hari)
  • Chile (90 hari)
  • Hong Kong (30 hari)
  • Dominika (21 hari)
  • Ekuador (90 hari)
  • Fiji (4 bulan)
  • Filipina (30 hari)
  • Gambia (90 hari, sesudah mendapatkan izin dari imigrasi Gambia sebelum keberangkatan)
  • Haiti (3 bulan)
  • Jepang (khusus untuk pemegang e-passport per tanggal 1 Desember 2014)
  • Kamboja (30 hari)
  • Kolombia (90 hari dan bisa diperpanjang 90 hari lagi)
  • Laos (30 hari)
  • Makao (30 hari)
  • Malaysia (30 hari)
  • Micronesia (30 hari)
  • Maroko (3 bulan)
  • Myanmar (14 hari, melalui Yangoon, Nay Pyi Taw, atau Mandalay)
  • Peru (183 hari)
  • Saint Vincent & the Grenadines (1 bulan)
  • Samoa (30 hari)
  • Seychelles (10 hari)
  • Singapura (30 hari)
  • Thailand (30 hari)
  • Vietnam (30 hari)