KabariNews – Sampai saat ini, masalah izin tinggal masih jadi pertanyaan bagi WNA dan Eks-WNI yang bermukim di Amerika. Untuk itulah Kabari menggelar webinar yang khusus mengupas masalah tersebut. Sebagai narasumber utama, Friement Aruan, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Jangan lewatkan!

Friement Aruan,Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Friement Aruan,Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Bagi WNA dan Eks-WNI yang ingin tinggal di Indonesia pasti akan berurusan dengan tiga hal berikut: VITAS, KITAS, dan KITAP. Ketiganya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. VITAS adalah Visa Tinggal Terbatas, KITAS mengacu pada (Kartu) Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAP mengacu pada (Kartu) Izin Tinggal Tetap.
Friement Aruan, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam dialognya bersama KABARI di Webinar beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa VITAS diberikan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Visa adalah suatu izin berupa keterangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk masuk ke dalam sebuah wilayah termasuk Indonesia. VITAS dapat diajukan ke kantor perwakilan di luar negeri. Izin tinggal sementara di wilayah Indonesia diberikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun. Adapun kegiatan di Indonesia dapat untuk bekerja dan tidak bekerja,” tuturnya.

Friement mengutarakan lebih jauh, bahwa ada perbedaan dalam masa berlakunya. Bila VISA berlaku selama 90 hari, sedangkan izin tinggal diberikan untuk jangka waktu selama 6 bulan, 1 tahun atau 2 tahun. Terkait dengan persyaratan khusus bagi Diaspora, di dalam UU Keimigrasian dikenal dengan sebutan eks- WNI. Orang tersebut harus dapat memberikan dokumen bukti bahwa dulunya dia merupakan Warga Negara Indonesia, di antaranya dengan menyerahkan paspor bekas, KTP bekas, Kartu Keluarga bekas atau surat lainnya.

Adapun untuk mekanisme mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia, sebelum WNA mendapatkan VITAS, yang harus dipergunakan selama 90 hari. Dalam kurun waktu tersebut, ia akan mendapatkan tanda masuk (KITAS) di tempat pemeriksaan imigrasi. Pada tanda masuk tersebut tertera bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari. Dalam 1 bulan tersebut, ia harus melapor ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan KITAP. Sesuai dengan visanya maka akan diberikan izin tinggal yang berlaku selama 1 tahun, 6 bulan atau 2 tahun, tergantung permintaannya sewaktu memohon VISA.

“Pada saat diberikan izin tinggal, pada saat bersamaan juga diberikan reentry permit sesuai masa berlaku izin tinggal. Jadi, yang bersangkutan dapat meninggalkan Indonesia dan datang kembali sepanjang waktu 1 tahun, 6 bulan atau 2 tahun,” jelas Friement. “Di kantor perwakilan Indonesia ia dimintai biaya pembuatan VISA yang merupakan biaya resmi tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh kantor perwakilan yang mengeluarkan VITAS tersebut. Masa berlaku KITAS tergantung pada permohonan izin tinggal sewaktu ia mengajukan di kedutaan. Tetapi satuan waktu untuk tinggal adalah 6 bulan, 1 tahun, atau dua tahun.”
Kapan seseorang bisa mendapatkan KITAP? UU telah mengatur, bahwa Eks-WNI yang memperoleh izin tinggal terbatas dapat mengajukan KITAP, begitu KITAS sudah di tangan. Tidak perlu menunggu. Walaupun dapat menerima langsung, prosedurnya tetap harus melalui alih status. Friement menjelaskan, alih status waktunya adalah mengalihkan dari izin tinggal terbatas menjadi tetap, sedangkan yang dimaksud langsung, yang bersangkutan tidak menunggu waktu tertentu dimana kita tahu bahwa pemegang KITAS seperti misalnya tenaga kerja ahli investor, perkawinan, mereka harus memiliki waktu tunggu 3 tahun untuk dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap, dan yang melakukan perkawinan campuran, masa berlakunya perkawinannya selama dua tahun. Dan untuk eks-WNI tidak perlu waktu tunggu, begitu mereka memegang KITAS dapat dialihstatuskan menjadi KITAP. Untuk alih statusnya sendiri tidak menggunakan biaya tetapi KITAP-nya berbiaya.

Setelah mendapatkan KITAS, lantas bagaimana dengan persyaratan untuk mendapatkan KITAP? Apa sajakah persyaratannya? Sejatinya, permohonan dan dokumen penyerta cukup sekali saja dilampirkan. Namun, yang bersangkutan juga harus memiliki paspor yang berlaku, memunyai surat jaminan dari penjamin, selain itu memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana ia tinggal dan surat dokumen yang membuktikan yang bersangkutan pernah menjadi WNI.

Nah, bagi Eks-WNI yang ingin membuka perusahaan, Friement mengatakan, bisa saja jika sudah ada izin usahanya. Di Indonesia ada ketentuan spesifik yang mengatur soal warga Negara asing yang berinvestasi dan mendirikan perusahaan di Indonesia, serta tentang mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Itu diatur di luar peraturan tentang keimigrasian, antara lain peraturan tentang penanaman modal asing yang implementasinya dinaungi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Terkait buka usaha kalau dia datang ke Pemda, SIUPP-nya ada, terdaftar di instansi ketenagakerjaan. Sedangkan eks-WNI yang mendapatkan izin tinggalnya terkait dengan tenaga kerja, lebih baik berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaannya,” ujarnya.

Bagaimana dengan pensiunan Eks-WNI di Amerika yang kemudian ingin tinggal di Indonsia? Terkait dengan pensiunan, ada peraturan sendiri yang disebut sebagai skema lansia. KITAS untuk lanjut usia, bila yang bersangkutan eks-WNI, dapat langsung dialihstatuskan menjadi KITAP. Jika ingin tinggal di Indonesia seumur hidup, dan yang bersangkutan tidak melanggar hukum dan peraturan yang membuat izin tinggalnya dicabut, maka hal itu boleh saja dilakukan. Yang bersangkutan dapat menggunakan skema eks-WNI, lalu beralih ke skema lanjut usia.

“Untuk Eks-WNI lanjut usia, peraturannya adalah harus ada pihak yang mensponsori, misalnya perusahaaan yang ditunjuk oleh negara untuk mensponsori. Di Indonesia sendiri ada kira-kira 20 perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menangani hal ini dan dapat bertindak sebagai penjamin. Akan tetapi prosesnya sama, datang dengan VITAS yang berlaku 1 tahun, lalu dialihstatuskan menjadi KITAS untuk 3 tahun, kemudian diperpanjang dengan KITAP yang berlaku terus-menerus,” pungkas Friement. (1009)