KabariNews – Indonesia selaku negara terbesar di Asia Tenggara merupakan salah satu penyuplai energi utama di kawasan Asia Pasifik utamanya dengan potensi yang dimiliki pada batu bara, gas alam, dan geothermal. Peningkatan permintaan domestik dan menurunnya produksi minyak dan gas menjadi tantangan bagi peran Indonesia sebagai salah satu eksportir penting di kawasan.

Perkembangan sektor energi di Indonesia inilah menjadi fokus utama dalam Workshop keamanan energi bertema Indonesia: A Regional Energy Leader in Transition di Washington D.C. 23 Juli 2015 yang diselenggarakan oleh The National Bureau of Asian Research dan US-ASEAN Business Council.  Seperti dilansir dari siaran pers Kedutaan Indonesia di Washington, D.C, seminar ini membahas mengenai outlook kebijakan energi Indonesia termasuk melakukan analisa terhadap berbagai perkembangan dan implementasi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan sumber daya energi yang berlimpah, mitra strategis Amerika Serikat dan salah satu kekuatan ekonomi di kawasan Asia Pasifik, perkembangan pada sektor energi di Indonesia menjadi sangat relevan bagi para pemangku kepentingan AS utamanya terkait dengan kebijakan keamanan sumber energi AS.

Selain para pakar di bidang energi dari National Bureau of Asian Research; Carnegie Endowment for International Peace, Albright Stonebridge Group, Center for Strategic and International Studies, U.S. Department of Energy, Enalytica, perwakilan perusahaan-perusahaan ekstraktif AS, juga hadir sebagai salah satu pembicara utama yaitu Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam salah satu panel diskusi, Satya membawa topik “Indonesias Oil Outlook: Production Constraints, Investment, and Growing Demand. Satya memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai upaya bersama yang dilakukan oleh parlemen Indonesia dan pemerintah untuk menyusun berbagai peraturan dan kebijakan untuk menstimulasi investasi pada sektor energi Indonesia baik yang diperuntukan untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, disampaikan juga bagaimana upaya Indonesia menjawab kebutuhan riil energi sebagai penggerak perekonomian nasional dan bukan lagi semata sebagai komoditas perdagangan.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, salah satu upaya mewujudkan “energy sovereignty” atau kedaulatan energi adalah mengembalikan kepada Pasal 33 UUD 1945 yang juga menjadi landasan revisi UU Minerba dan UU Migas. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78783

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Allan Samson

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2