KabariNews – The 15th International Symposium of the World Society of Victimology digelar di Perth, Australia pada 5-9 Juli mendatang. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang diundang sebagai peserta. Momen ini bakal dimanfaatkan LPSK untuk memperkenalkan perlindungan saksi dan pemberian layanan bagi korban di Indonesia kepada masyarakat viktimologi dunia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK diundang Pemerintah Australia melalui The Australian Government Attorney General Department guna penguatan kerja sama dalam kerangka hukum antara Australia dan Indonesia untuk Counter Terrorism Program, untuk menghadiri simposium masyarakat viktimologi dunia. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pembicara dan tokoh-tokoh terkenal dari bidang viktimologi.

Dari kegiatan ini, kata Semendawai, perwakilan negara peserta yang hadir bisa berbagi pengalaman dan mengetahui efektivitas penanganan korban di masing-masing negara. “Akan ada sejumlah pembicaraan tentang penanganan korban kejahatan dari masing-masing negara, dan melihat pemikiran-pemikiran baru tentang korban agar penanganan korban ke depan di seluruh dunia menjadi lebih baik,” ujar dia seperti dilansir dari siaran pers LPSK, Minggu, (5/7).

Semendawai yang hadir bersama Wakil Ketua LPSK Askari Razak, mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah cukup maju karena memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, di mana lembaga ini bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelayanan bagi korban, tidak hanya bantuan medis dan rehabilitasi psikologis, tapi juga psikososial. Rehabilitasi psikososial merupakan satu perkembangan baru dalam pemberian bantuan bagi korban.

Sebagai perkembangan baru, bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban dinilai sangat progresif dibandingkan negara-negara lainnya. Meskipun dalam implementasinya, masih diperlukan koordinasi lebih intensif dengan berbagai kementerian dan instansi. “Progres ini patut diapresiasi dan diketahui masyarakat viktimologi bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum perlindungan dan pelayanan bagi korban,” tutur Semendawai.

Dengan informasi ini, Semendawai berharap apa yang sudah dilakukan Indonesia dalam melindungi saksi dan memberikan pelayanan bagi korban kejahatan bisa dicontoh oleh negara-negara lainnya. Selain itu, dengan adanya undangan dari Pemerintah Australia, diharapkan pula terbangun hubungan yang lebih erat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam hal penanganan korban kejahatan.

Karena seperti diketahui, ada sejumlah tindak pidana, baik yang terjadi di Indonesia maupun Australia, di mana saksi atau korbannya berasal dari kedua negara sehingga dibutuhkan penanganan bersama. “Kita berharap ada peningkatan kerja sama sehingga berbagai korban tindak pidana, baik terorisme, trafficking, narkotika maupun tindak pidana lainnya dapat tertangani dengan lebih baik lagi,” ujar Semendawai.

Simposium masyarakat viktimologi dunia dilaksanakan selama lima hari, mulai 5-9 Juli 2015 di Australia. Viktimologi sendiri merupakan ilmu yang mempelajari semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya. Masyarakat viktimologi dunia merupakan kegiatan non-profit, di mana para pesertanya dipertemukan karena keprihatinan bersama terhadap kondisi korban kejahatan, meliputi praktisi bantuan untuk korban, ilmuwan sosial, pekerja sosial, dokter, pengacara, pegawai negeri, relawan, akademisi dan mahasiswa. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78381

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1