KabariNews – Pencegahan merupakan bagian terbesar dan paling penting yang harus dilakukan, dalam upaya perlindungan anak. Di sisi ini, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi laju kekerasan terhadap anak.

“Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan peran masyarakat dalam perlindungan anak,” tegas  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dalam sambutannya di acara Pertemuan Nasional  Perlindungan Anak di Kupang, Rabu (3/6).

Mengutip data Kementerian Sosial, Yohana mengatakan, 1 dari 4 anak laku-laki pernah mengalami kekerasan fisik. Sedangkan anak perempuan, 1 dari 7 anak pernah mengalami kekerasan fisik, termasuk di dalamnya kekerasan seksual. “Hal yang juga memprihatinkan adalah 77% anak laki-laki dan 85% anak perempuan tidak mengetahui adanya layanan perlindungan anak yang tersedia,” kata Menteri Yohana.

Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia telah melakukan pelbagai upaya untuk mengembangkan sistem perlindungan anak. Namun untuk perlindungan yang terbaik tidak bisa hanya mengharapkan peran instansi formal seperti dinas kesejahteraan sosial, polisi, atau dinas lainnya. Di sinilah pentingnya partisipasi masyarakat.

Pertemuan Nasional  Perlindungan Anak ini digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang didukung oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi non pemerintah (NGO) internasional  seperti Unicef, Plan International Indonesia, Save the Children, World Vision, Child Fund dan Terre Des Hommes. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis, dalam upaya membangun perlindungan anak berbasis masyarakat.

Country Director Plan International Indonesia, Mingming Remata Evora mengatakan, dalam mendorong peran masyarakat, Plan memiliki pengalaman membangun mekanisme perlindungan anak yang dilembagakan di tingkat desa.

“Saat ini terdapat 280 Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD), di 7 wilayah kerja Plan di Indonesia. Melalui lembaga itu, masyarakat menentukan peran dan tanggung jawabnya sendiri, dalam merespons kasus kekerasan yang ada di lingkungannya,” kata Mingming.

Sementara itu, Child Protection Program Manager Plan International Indonesia, Amrullah mengatakan, kasus penelantaran lima anak yang terjadi baru-baru ini di Cibubur, sangat penting dijadikan pelajaran. Dalam kasus itu, kelima anak yang kabarnya ditelantarkan oleh kedua orang tuanya bisa segera diselamatkan, berkat adanya pertolongan dan laporan warga,” katanya.

Menurut Amrullah, ini menunjukkan bahwa masyarakat –khususnya di perkotaan yang relatif memiliki akses informasi ke pihak berwenang– sudah mulai sensitif dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak. Namun sayangnya belum terstruktur.

“Di desa-desa dampingan, kami mendorong sensitifitas warga, termasuk membangun struktur dan mekanismenya dalam upaya perlindungan anak,” ujar Amrullah. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77575

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1