Berapa sih gaji Wakil Gubernur DKI?

Mungkin Anda sudah mengira-ngira atau bahkan tidak pernah tahu sama sekali. Awal bulan November ini, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menerima gaji pertamanya sejak dilantik sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta (15/10). Berapa Wagub Basuki Tjahja Purnama alias Ahok digaji?

Berdasarkan situs pribadi Ahok, gaji pokok yang diterima per bulan Rp 2,4 juta. Rincian tunjangan jabatan Wagub terdiri dari tunjangan jabatan Rp 4,3 juta dan biaya rumah tangga atau rumah dinas sebesar Rp 20 juta. Jika ditotal Ahok menerima gaji sebesar Rp 26,7 juta per bulan.

Namun, Ahok masih belum mau angkat bicara soal gajinya tersebut. Ia mengaku belum menerima gajinya, karena belum genap sebulan menjabat sebagai Wagub. “Saya belum tahu, kalau sudah pasti saya tulis ke website. Kalau dikasih tunai, saya pasti kasih tahu. Kan saya belum sebulan sehingga belum dapat gaji” papar Ahox pada wartawan (1/11).

Ahok pun mengaku tidak tahu bagaimana sistem pembayarannya. Hanya saja berdasarkan pengalamannya gaji langsung dibayarkan dalam bentuk tunai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/ Dudanya menetapkan bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp 3.000.000 dan Wakil Gubernur sebesar Rp 2.400.000.

Selain menerima gaji, seorang gubernur dan wagub berhak mendapatkan tunjuangan jabatan sebagaimana diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjungan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.400.000 per bulan, sedangkan Wagub Rp 4.320.000 per bulan. Jika diakumulasikan total pendapatan setiap bulan untuk gubernur dan wagubnya adalah Rp 8.400.000 dan Rp 6.720.000

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?50145

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :