Pemerintah akhirnya melarang roda empat atau mobil pribadi menggunakan
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai tanggal 1 Januari 2011. Aturan ini
diberlakukan secara bertahap mulai dari Jakarta,
Bogor, Tangerang,
Bekasi dan dilanjutkan ke wilayah lain.

Dengan aturan ini, maka pengguna mobil pribadi harus membeli
atau menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau BBM jenis lain. Sebelumnya
pemerintah telah memikirkan dua opsi untuk pengendalian BBM bersusibdi.

Opsi pertama, BBM bersusibdi hanya diperbolehkan untuk kedaraan
berplat kuning (angkutan umum), roda dua, roda tiga, dan nelayan. Sementara
pada opsi kedua ditambahkan dengan kendaraan  pribadi buatan sebelum tahun 2005. Namun pemerintah akhirnya memilih opsi pertama untuk
meminimalkan potensi pelanggaran dan distorsi.

Di lain pihak, Pertamina  selaku operator penyedia BBM di lapangan, sedang
menyiapkan sedikitnya 600 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang
rencananya akan siap pada 2011 nanti. Saat ini sudah 400 SPBU yang siap
melayani pembelian BBM nonsubsidi bagi kendaraan berplat hitam.

Tahun ini, realisasi konsumsi BBM ini diperkirakan sebesar 38,6 juta
kiloliter (kl), atau melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan tahun
2010 yang dipatok 36,5 juta kl. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) realisasi BBM bersubsidi tahun ini adalah 38,5 juta kl, terdiri dari
premium 23,19 juta kl, minyak tanah 2,3 juta kl, dan solar 13 juta kl.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36017

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik

di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________

Supported

by :