Pemerintah akhirnya melarang roda empat atau mobil pribadi menggunakan
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai tanggal 1 Januari 2011. Aturan ini
diberlakukan secara bertahap mulai dari
Bekasi dan dilanjutkan ke wilayah lain.
atau menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau BBM jenis lain. Sebelumnya
pemerintah telah memikirkan dua opsi untuk pengendalian BBM bersusibdi.
berplat kuning (angkutan umum), roda dua, roda tiga, dan nelayan. Sementara
pada opsi kedua ditambahkan dengan kendaraan pribadi buatan sebelum tahun 2005.
meminimalkan potensi pelanggaran dan distorsi.
menyiapkan sedikitnya 600 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang
rencananya akan siap pada 2011 nanti. Saat ini sudah 400 SPBU yang siap
melayani pembelian BBM nonsubsidi bagi kendaraan berplat hitam.
kiloliter (kl), atau melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan tahun
2010 yang dipatok 36,5 juta kl. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) realisasi BBM bersubsidi tahun ini adalah 38,5 juta kl, terdiri dari
premium 23,19 juta kl, minyak tanah 2,3 juta kl, dan solar 13 juta kl.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36017
Untuk
melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini
di sini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon
beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________
Supported
by :