KabariNews – Pada hari Sabtu pagi lalu, pasien dan staf MSF yang terbunuh di Kunduz menjadi bagian dari sekian banyak jumlah orang yang telah tewas di zona konflik di seluruh dunia dan kerap disebut sebagai ‘collateral damage’ atau ‘efek bawaan yang tidak diinginkan’ atau ‘konsekuensi perang yang tidak bisa dihindari’. Hukum humaniter internasional tidak melihat sebuah kejadian sebagai ‘kesalahan’ atau bukan. Hukum humaniter internasional mempertanyakan maksud, fakta-fakta, dan kenapa hal itu dilakukan.

Serangan Amerika Serikat (AS) terhadap rumah sakit (RS) MSF di Kunduz adalah kehilangan terbesar yang pernah dialami organisasi kami dalam sebuah serangan udara. Puluhan ribu orang di Kunduz kini tidak bisa mendapatkan layanan medis di saat yang paling dibutuhkan. Hari ini kami berkata: cukup. Bahkan perang pun memiliki aturan.

Di Kunduz, pasien MSf terbakar di ranjang mereka. Dokter, perawat, dan staf lain tewas saat bekerja. Staf MSF harus melakukan operasi bedah terhadap koleganya sendiri. Salah satu dokter kami meninggal di atas meja operasi darurat – sebuah meja kerja – di saat koleganya berusaha menyelamatkan nyawanya.

Hari ini MSF mengenang mereka yang tewas dalam serangan yang mengerikan ini. Kami memberikan penghormatan bagi staf MSF yang, meski dalam keadaan sulit melihat kolega mereka meninggal dan RS dilalap api, mereka tetap merawat korban yang terluka.

Serangan ini bukan hanya serangan terhadap RS MSF – ini adalah serangan terhadap Konvensi Jenewa. Hal ini tidak bisa ditoleransi. Konvensi Jenewa menjelaskan aturan-aturan perang dan dibuat untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik – termasuk pasien, petugas dan fasilitas medis. Aturan ini menjadikan situasi yang kejam menjadi sedikit lebih manusiawi.

Konvensi Jenewa bukan hanya merupakan kerangka kerja legal yang abstrak – konvensi ini menegaskan perbedaan hidup dan mati bagi tim medis kami yang bekerja di garis terdepan. Aturan-aturan perang inilah yang menjadikan situasinya cukup memungkinkan bagi pasien untuk mengakses fasilitas kesehatan dengan aman dan memungkinkan kami menyediakan layanan kesehatan tanpa dijadikan target serangan.

Justru karena menyerang RS di zona perang itu dilarang, MSF mengharapkan perlindungan. Namun, sepuluh pasien termasuk tiga anak, dan 12 staf MSF terbunuh dalam serangan udara.

Fakta dan keadaan seputar serangan ini harus diinvestigasi secara independen dan imparsial, terutama karena pernyataan AS dan Afganistan tentang apa yang sebenarnya terjadi tidak konsisten. MSF  tidak bisa mengandalkan investigasi militer internal oleh pasukan AS, NATO, dan Afganistan.

Hari ini MSF mengumumkan bahwa kami menginginkan adanya investigasi atas serangan di Kunduz oleh Komisi Pencari Fakta Humaniter Internasional. Komisi ini didirikan atas dasar Protokol Tambahan dalam Konvensi Jenewa dan merupakan satu-satunya badan yang didirikan khusus untuk menginvestigasi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. MSF meminta negara-negara penandatangan Komisi untuk menegakkan kebenaran dan menegaskan kembali status RS sebagai daerah yang dilindungi dalam konflik.

Meskipun badan ini sudah berdiri sejak tahun 1991, Komisi tersebut belum pernah digunakan. Diperlukan satu dari 76 negara penandatangan untuk mensponsori sebuah penyelidikan. Pemerintah-pemerintah hingga saat ini terlalu sopan atau terlalu takut untuk memulai preseden baru. Perangkatnya sudah ada dan ini adalah saatnya untuk mengaktifkan Komisi tersebut.

Adalah hal yang tidak bisa diterima ketika negara-negara bersembunyi di balik ‘kesepakatan lisan’ (gentlemen’s agreements) dan dengan melakukan itu telah menciptakan lingkungan yang mendukung impunitas. Adalah hal yang tidak bisa diterima bahwa pengeboman RS dan terbunuhnya staf dan pasien bisa disepelekan sebagai ‘collateral damage’ atau semata-mata sebuah kesalahan. Hari ini MSF berjuang kembali untuk menghormati Konvensi Jenewa. Sebagai dokter, kami akan berjuang kembali demi pasien. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80303

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

asuransi-Kesehatan

 

 

 

 

 

kabari store pic 1