Jakarta, KabariNews.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan tidak akan mengadukan Anggodo Widjojo atas pencatutan namanya dalam percakapan telepon dalam kasus kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Tim 8, Denny Indrayana, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/11).

“Ini bukan delik aduan,” ucap Denny.

Denny juga menambahkan, bahwa meski demikian, Presiden SBY tetap meminta agar kasus pencatutan nama dirinya pada kasus Anggodo tersebut dapat diusut hingga tuntas.

Dalam rekaman percakapan antara Anggodo dengan seseorang yang diduga bernama Ong Yuliana Gunawan yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu tersebut, nama RI-1 disebutkan telah memberikan dukungannya kepada Ritonga, yang diduga sebagai Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dalam kasus kriminalisasi KPK.

Dalam percakapan telepon tersebut, nama presiden disebutkan sebanyak tiga kali oleh Anggodo.

Anggodo Widjojo merupakan adik tersangka kasus korupsi alat komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Anggodo sendiri merupakan tokoh utama kasus suap tersebut karena telah menyediakan dana Rp 5,1 miliar  untuk diberikan kepada Ari Muladi yang selanjutnya dibagikan kepada pejabat KPK.

Namun dalam persidangan selanjutnya, Ari belakangan membantah disebut telah memberikan uang kepada KPK.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34007

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :