KabariNews  – Pengacara-pengacara negara bagian Arizona pada Selasa 2 April 2013 membela kasus yang berkenaan dengan satu dari pasal undang-undang imigrasi kontroversial Arizona SB 1070 dari keberatan American Civil Liberties Union dan Departemen Kehakiman AS. Pasal yang menyatakan bahwa melabuhkan atau mengangkut imigran gelap adalah ilegal, diperintakan September lalu oleh Pengadilan Distrik AS di Phoenix. Atas keputusan itu diajukan banding ke Ninth Circuit Court of Appeals (Pengadilan Banding Ninth Circuit). Pengacara untuk ACLU berpendapat bahwa pasal tersebut bisa mengkriminalisasi mereka yang bekerja untuk organisasi keagamaan atau berbasis masyarakat dan mereka yang memberi tumpangan kepada seseorang yang tidak memiliki status hukum.