Setelah hampir 2 tahun tertunda, kini rakyat Amerika bisa bergembira. Pasalnya undang-undang kesehatan yang diusung pemerintah Obama berhasil disahkan Mahkamah Agung pada 28 Juni 2012.
Undang-undang tentang perlindungan Pasien dan Aturan Pelayanan Kesehatan itu sempat tertunda karena tidak disetujui oleh Partai Republik. Partai Republik menilai undang-undang itu dapat membuat Amerika bangkrut ,sementara Obama berpikiran sebaliknya.
Undang-undang Layanan Kesehatan usungan Obama itu menjadi satu pencapai dalam puluhan tahun terakhir, pasalnya undang-undang dianggap pro rakyat. Dengan diberlakukannya UU tersebut, lebih dari 32 juta rakyat Amerika yang tidak memiliki asuransi berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Keuntungan lainnya lagi, perusahaan asuransi tidak lagi punya alasan untuk menolak pertanggungan biaya kesehatan kliennya, karena sebelumnya banyak perusahaan asuransi sengaja menolak klaim dengan alasan mengada-ada atau biasa yang disebut dengan pre-exiting medical condition.
Undang-undang kesehatan ini juga mengharuskan warga untuk membeli asuransi, dan akan mulai diefektifkan pada 2014 mendatang. Bagi warga yang tidak mengindahkan aturan ini akan diberikan sanksi. Tapi tidak dengan warga kurang mampu atau mereka yang berpendapatan di bawah US$88 ribu per tahun, karena akan disubsidi pemerintah.
Jutaan keluarga kurang mampu akan menerima bantuan pemerintah untuk mengatasi biaya hidup. Sementara itu, pemerintah akan memberikan sanksi bagi perusahaan pelaku bisnis besar jika kedapatan tidak memberikan atau menawarkan asuransi berkualitas baik untuk para pekerja.
Keberhasilan memperjuangkan UU Kesehatan ini adalah kebanggan bagi Obama, untuk itu ia memberikan pengesahan UU tersebut sebagai hadiah untuk seluruh rakyat Amerika.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?46326
Untuk melihat artikel Amerika / National lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :