KabariNews – Presiden Joko Widodo tegaskan jajarannya untuk mempersiapkan peralihan urusan pemerintahan konkuren agar tak mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis, 29 Desember 2016, di Kantor Kepresidenan Jakarta.

“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” ujar Presiden.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Di antaranya satu sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.

Oleh karena itu, Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan segala peraturan terkait pembagian urusan pemerintahan.

“Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintahan Daerah terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya bisa menjadi lebih jelas, menjadi memiliki payung hukum yang kuat,” jelas Presiden. (Kabari1009/foto :ist)