KJRI Houston menerima informasi terkait penahanan WNI a.n. Sai Ngo Ng als SNN (perempuan, usia 59th) yang merupakan subject Red Notice Interpol Indonesia dan telah dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat. SNN ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas akibat pelanggaran imigrasi (overstayer). Saat ini ybs ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas.

Konsul Jenderal RI Houston, Dr. Nana Yuliana, menyampaikan bahwa “KJRI Houston memantau jalannya proses hukum yang dijalani SNN di Texas. Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di tanah air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut.”

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Houston, SNN menjadi buronan Interpol terkait dengan kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 Milyar. SNN dan suaminya, Heriyanto Nurdin, mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif.

KJRI Houston akan terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, khususnya di Texas, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

Sumber: Pensosbud KJRI Houston

Foto oleh Donald Tong dari Pexels