Pada lebaran kali ini, Pemprov DKI akan mengawasi 33 titik masuk urbanisasi untuk memantau arus
balik. Tim gabungan pemprov akan menggelar
operasi yustisi kependudukan (OYK) untuk menindak pendatang yang tak
memenuhi ketentuan administrasi.
 
Wakil Gubernur DKI Prijanto
mengatakan, pemprov akan menegakkan Perda No 4 Tahun 2004
tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI. Yakni setiap
pendatang wajib mendaftarkan diri selambatnya 14 hari sejak tanggal
kedatangannya ke Jakarta.
 
“Kita akan kasih waktu mulai H+7
sampai 22 Oktober untuk melaporkan diri ke kantor kelurahan setempat.
Setelah itu, kita akan gelar operasi penertiban,” ujar Wagub Prijanto.
 
Para Pendatang baru yang menetap dan mencari pekerjaan di Jakarta harus memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki surat pengantar dari
kelurahan daerah asal, KTP yang masih berlaku, surat jaminan tempat
tinggal di Jakarta, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat
keterangan sekolah bagi pelajar dan mahasiswa. Bagi yang melanggar
ketentuan ini akan dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda
paling banyak Rp 5 juta.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32043 

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket