1.Apa itu Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri?

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN atau yang popular disebut “Kartu Diaspora” adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Yang termasuk di dalam Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri;
  2. Orang asing/Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri yang terdiri dari: (1) WNA eks WNI; (2) WNA anak eks WNI; (3) WNA yang orangtua kandungnya WNI.

Persyaratan dan kriteria untuk memilki KMILN diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang termasuk di dalam Perpres di atas, harus memenuhi beberapa kriteria, a.l. (i) tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesaturan Republik Indonesia; (ii) tidak melakukan Tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesaturan Republik Indonesia; (iii) tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Indonesia; (iv) berusia 18 tahun ke atas; serta (v) menetap dan atau bekerja di luar negeri paling singkat 2 (dua) tahun.

Sifat pengajuan KMILN adalah sukarela.

2. Sejarah singkat terbitnya dari kartu ini? 

KMILN dibentuk setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Inisiatif ini lahir dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri secara aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, serta sebagai alat pemetaan potensi jejaring masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

3. Tujuan-nya untuk KMILN dari Pemerintah Indonesia?

Sebagaimana tertuang di dalam Perpres No. 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, KMILN merupakan upaya untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri secara aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, serta sebagai alat pemetaan potensi jejaring masyarakat Indonesia di Luar Negeri

4. Benefit untuk memiliki KMILN?

Sesuai dengan Perpres No. 76 tahun 2017, bagi pemegang KMILN yang berstatus WNI, dapat memperoleh fasilitas/benefit, berupa:

  1. Membuka rekening di bank umum;
  2. Memiliki properti di Indonesia; dan atau;
  3. Mendirikan badan usaha Indonesia,

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing, dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.

5. Apakah KMILN bisa menggantikan KTP?

KTP adalah identitas resmi penduduk yang tinggal menetap di Indonesia. Dengan demikian, KTP hanya diberikan kepada penduduk yang tinggal di Indonesia. Sedangkan KMILN adalah tanda pengenal untuk Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Dengan demikian, KMILN bukan pengganti KTP. Hanya sesuai Perpres, jika ada peraturan yang mensyaratkan KTP bagi WNI, maka KMILN dapat diterima sebagai persyaratan.

6. Apakah ada ongkos untuk mendapatkan KMILN?

GRATIS atau tidak dipungut biaya sama sekali.

7. Proses untuk mendapatkan KMILN?

Mudah sekali! Silahkan daftar diri Anda secara online ke https://iocs.kemlu.go.id/. Semua proses dan dokumen persyaratan di-upload secara online. Anda tidak perlu datang langsung ke Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.

Apabila semua persyaratan telah lengkap dan sesuai peraturan, maka pejabat di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri akan menindaklanjuti dan memverifikasi aplikasi Anda.