Ini berarti kecelakaan yang melibatkan truk atau bus besar hampir dua kali lipat lebih beresiko mengakibatkan korban jiwa dibandingkan kecelakaan yang tidak melibatkan truk atau bus besar. Kecepatan dan ukuran besar kendaraan-kendaraan besar ini adalah kombinasi mematikan.
Departemen Transportasi mendefinisikan ‘truk besar’ sebagai kendaraan yang memiliki berat kotor kendaraan sebesar 10,000 pound atau lebih. Motor Carrier Management System juga mendefinisikannya sebagai kendaraan apapun, berapapun beratnya, yang membawa barang berbahaya (HAZMAT) yang membutuhkan pemasangan plakat. Bus adalah kendaraan apapun yang dirancang untuk mengangkut 9 orang atau lebih, termasuk pengemudi.
Baca artikel lengkapnya di http://extrauang.com/1826