Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang isinya mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa dan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal.

Pada Kamis (24/7) kemarin, Muhaimin beserta wakilnya Lukman Edy mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan dokumen tentang surat keputusan pemerintah yang ditanda tangani  Menkum dan HAM Andi Matalata, Muhaimin mendatangi KPU karena keputusan ini sangat berkaitan dengan hasil keputusan KPU untuk menentukan siapa yang akan ikut dalam Pemilu 2009.

Surat keputusan Nomor M.NH-67.AH.11.01 Tahun 2008 memutuskan Pengesahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta para pengurus pusat PKB yang ditanda tangani pada tanggal 24 Juli 2008 oleh Menkuh dan HAM.

Sementara itu dari kubu PKB versi Gus Dur melalui putrinya Yenny Wahid yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKB menilai keputusan ini  terlalu mencampuri urusan internal partainya, dan hak otonom partai yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurut Yenny Wahid, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(arip)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31689

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan