Jakarta, KabariNews.com – Setelah memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada hari Senin (22/3) lalu, mantan Kabareskrim Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Penetapan status ini terkait pernyataan Susno yang menyebutkan bahwa terdapat makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan tiga perwira Polri dengan inisial Brigjen E, Brigjen RE, Kombes E, serta Kompol A dalam kasus pengusutan dana pajak senilai Rp 25 miliar.

Dalam keterangannya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait pernyataan Susno tersebut.

“Kalau namanya dipanggil sebagai apa, di surat panggilannya sudah
disiapkan, status beliau sebagai tersangka, bukti telah kita kumpulkan, di antaranya rekaman prenyataan Pak Susno di televisi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa mantan Kabareskrim tersebut telah dilaporkan oleh Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, pada Jumat 19 Maret lalu terkait pernyataannya Susno tersebut.

Kabareskrim Polri Ito Sumardi menambahkan, bahwa Susno Duadji dituduh telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
 
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34669

Untuk

melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya,
Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :