Tanggerang, KabariNews.com – Pengadilan Negeri Tanggerang akhirnya memutuskan bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tanggerang.

“Saya bersyukur atas putusan bebas. Ini bukti bahwa keadilan masih ada,” ucap Prita usai menghadiri persidangan yang digelar pada hari Selasa (29/12).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang diketuai Arthur Hangewa memutuskan Prita Mulyasari bebas atas tuduhan pencemaran nama baik, hal ini karena Prita tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tanggerang.

Prita sebelumnya telah dituntut untuk membayar denda Rp 204 juta atas kasus pencemaran nama baik tersebut, keputusan ini mendapat respon dari masyarakat untuk membantu Prita membayar denda tersebut dengan cara mengumpulkan uang koin.

Hasilnya, jumlah uang koin yang terkumpul hampir mencapai Rp 1 miliar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34258

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :