Ribuan buruh se-Jabodetabek kembali menggelar unjuk rasa di Jakarta (22/11). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2001 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), juga menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500 per orang.

Wilayah yang dipilih sebagai tempat menyampaikan pendapat buruh antara lain gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto. Buruh juga berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin, Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto, dan kantor Kedutaan Malaysia di Jalan Rasuna Said.

Untuk mengamankan demo buruh, sekitar  16.000 pasukan gabungan dari Polri dan TNI diturunkan. Pasukan gabungan tersebut ditugaskan untuk menjaga 17 obyek vital lembaga pemerintahan dan kedutaan besar negara sabahat, juga untuk mengatisipasi adanya penyusup atau provokator yang bisa saja mencoba menghasut massa buruh.

Aksi buruh ini otomatis menimbulkan kemacetan. Arus lalu lintas pun banyak yang dialihkan untuk menantisipasi kemacetan parah akibat massa yang memadati sebagian Jakarta.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?50506

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :