KabariNews -Diaspora adalah penduduk yang merantau di luar negeri, di Indonesia, diaspora lebih dikenal sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Eks WNI yang menetap di luar negeri, dalam hal ini pengelolaan diaspora dimasukkan dalam tugas Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Pada maret 2016 telah ditunjuk seorang staf ahli menteri yang khusus menangani segala urusan yang berhubungan dengan diaspora atau masyarakat Indonesia di luar negeri.

Dia adalah Niniek K. Naryatie sebagai staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Produk perdana yang ditelurkan Niniek adalah Kartu Diaspora, yang resminya bernama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri  (KMILN).

Dijelaskan Niniek, kartu diaspora yang istilah populernya adalah kartu identitas bagi diaspora Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri, baginya perlu di terbitkan untuk diaspora Indonesia.

“Karena itu adalah bentuk pengakuan kepada peran dan eksistensi diaspora itu sendiri, dengan kata lain pengakuan yang diberikan oleh pemerintah, “ jelas Niniek saat wawancara bersama Kabari di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, (28/08).

Lebih lanjut Niniek mengatakan atas fungsi dari kartu yang diterbitkan tersebut, “Tentu saja kalau kita berbicara manfaat, pertama, identitas itu diperlukan untuk siapa saja, kalau kita bicara manfaat, tentu kita bertanya lagi manfaatnya buat siapa? Nah, kalau siapanya saja belum kita tetapkan melalui identitas kartu ini ya tentu kita tidak bisa memberikan lebih jauh lagi manfaatnya, jadi pertama kita harus tau dulu ini kepada siapa? Baru kita tetapkan nanti manfaatnya, “ terang Niniek.

Menurut Niniek, langkah pertama yang dilakukan adalah identitas, baru kemudian manfaatnya, nantinya, lanjut dia, kartu diaspora ini akan banyak sekali manfaatnya.

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, bisa di apply atau dimohonkan secara sukarela oleh masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

“Siapa yang kita kategorikan? masyarakat Indonesia di luar negeri, tentu saja adalah WNI kita sendiri yang menetap secara permanen disana, tetapi mereka bukan bertugas sebagai pejabat negara dan keluarganya, “ ujar Niniek.

“Yang kedua, adalah mantan WNI atau eks WNI, ketiga adalah anak dari eks WNI dan keempat adalah WNA yang orang tuanya ada yang masih WNI itulah kategori dari masyarakat Indonesia menurut Perpres  yang sudah ditetapkan, “ imbuhnya.

Kata Dia, Untuk medapatkan kartu KMILN sangatlah mudah,” Jadi temen-temen tidak perlu khawatir untuk apply kartu KMILN ini, hanya perlu membuka websitenya Kemlu, setelah membuka web Kemlu nanti kan diminta untuk membuat akun. Kalau sudah ada akun nanti ada passwordnya sendiri, “ terang Niniek.

“Nah melalui akun itulah nanti teman-teman bisa membuka aplikasinya, ada formulir yang harus diisi, kemudian ada dokumen yang harus di upload, misal dokumen pendukung, “ tambahnya.

Menurut Niniek, prosesnya berjalan secara online tidak perlu harus datang ke kedutaan atau konsulat, dari pelosok manapun juga sepanjang ada jaringan internet bisa langsung apply untuk mendapatkan kartu ini.

Sejauh ini, pemerintah melihat potensi diaspora sangat besar, misalnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), melihat remitensi sangat tinggi, namun mereka belum dibantu sepenuhnya dalam hal mengelola remitensi tersebut.

“Melalui kartu diaspora ini, temen-temen, saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun lamanya, nantinya kalau kita kerjasamakan dengan perbankan, kartu diaspora ini bisa sangat membantu mereka dalam hal mengirim uangnya ke Indonesia, itu nomor satu, “ terang Niniek.

Selanjutnya ia menambahkan, “Kemudian saya pikir juga teman-teman nanti yang warga negara asing tentu saja pengakuan pemerintah bahwa mereka part of Indonesia karena mereka pernah punya hubungan darah, atau punya hubungan legal Indonesia, itu menjadi sangat penting, peran mereka sangat besar, “ ujar Niniek.

Diketahui, saat ini banyak masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang sudah berkiprah di dunia Internasional dan diakui keahliannya, “Inilah saluran bagi teman-teman untuk kembali berbakti kepada Indonesia dan juga bagi Indonesia untuk memberikan fasilitas yang sekiranya diperlukan supaya keinginan mereka berbakti kembali kepada Indonesia bisa lebih besar lagi manfaatnya, “ kata Niniek

Niniek memiliki cara unik untuk mengkomunikasikan kartu ini kepada para diaspora, “Ini sangat unik ya, WA saya terbuka luas pada siapa saja, saya juga berbicara dengan organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan di luar negeri melalui idn global, atau organisasi kerukunan masyarakat itu sendiri dan tentu saja melalui teman – teman diperwakilan, karena merekalah nanti yang melakukan retouch sesuai dengan akreditasi dari perwakilan itu sendiri, “ katanya

Kabar gembira buat para diaspora Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 September 2017, masyarakat Indonesia di Luar Negeri sudah mulai bisa mengakses pendaftaran untuk mendapatkan  KMILN melalui website Kemlu.

Dikatakan Niniek untuk kedepannya setelah kartu diaspora, “Tentu saja kita bekerja bersama teman-teman mau apalagi ini yang bisa diberdayakan teman-teman di luar negeri, “ katanya.

Selain itu, Niniek menegaskan, bahwa Kartu ini merupakan tahapan pertama agar masyarakat Indonesia di luar negeri sudah terdata. Dengan harapan diaspora Indonesia berniat untuk berbakti kembali kepada Indonesia, pemerintah terbuka untuk melakukan kerjasama dengan diaspora dimanapun berada.

Untuk aplikasi KMILN, MILN yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online melalui website https://iocs.kemlu.go.id/

Proses pendaftaran dapat dilakukan mulai bulan September 2017.

Dokumen atau foto yang dikirim maximal 1 MB, jadi harus di compress http://compressimage.toolur.com/