Selama beberapa dekade belakangan, beberapa State telah menaikkan batas kecepatan di jalan raya mereka. Dampak baiknya adalah pengemudi dapat mencapai tempat tujuan lebih cepat. Dampak buruknya adalah beberapa pengemudi sama sekali tidak sampai tujuan. Menurut riset beberapa waktu lalu, batas kecepatan yang lebih tinggi telah menyebabkan meningkatnya jumlah kecelakaan maut.

Pada tahun 1973, di tengah kekhawatiran atas kelangkaan BBM, Kongres mengesahkan undang-undang yang mengharuskan State untuk menetapkan batas kecepatan jalan raya di angka 88 km per jam atau kalau tidak harus kehilangan dana jalan raya dari pemerintah federal. Semua State pun akhirnya menerapkan batasan 88 km per jam tersebut. Efek sampingnya adalah menurunnya korban kematian di jalan raya.

Baca artikel lengkapnya di http://extrauang.com/1907