Kelompok oposisi yang duduk di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga belakangan mewacanakan ide tentang pembuatan mata uang Rupiah yang ramah difabel, terutama bagi kaum tunanetra. Namun demikian, ide tersebut agaknya sudah usang dan tidak sejalan dengan kenyataan sebab Rupiah sejatinya telah menjadi valuta ramah difabel sejak 14 tahun silam. Berdasarkan keterangan di laman resminya, BI menyatakan bahwa pihaknya mulai menghadirkan kode tunanetra atau blind code demi kemudahan bagi kaum tunanetra untuk mendeteksi nominal uang sejak penerbitan uang kertas pecahan emisi tahun 2004. Kode tersebut sebenarnya merupakan amanat dari UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.          

Rupiah – emisi 2004 (dok. pribadi)

Dari keterangan yang dilansir dari siaran pers Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI tertanggal 28 Oktober 2011, pihak bank sentral bahkan melakukan revisi terhadap tiga pecahan uang tahun remisi 2004 dalam rangka memperbaiki kualitas dan tingkat kekasaran kode tersebut agar lebih mudah dideteksi oleh penyandang tunanetra. Adapun detil perbaikannya dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Rupiah nominal 20.000 – dengan blind code berupa dua buah empat persegi panjang yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar bila diraba (metode cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
  • Rupiah nominal 50.000 – dengan blind code berupa dua buah segi tiga yang semula tidak tampak menjadi kasat mata dan terasa kasar, terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
  • Rupiah nominal 100.000 – dengan blind code berupa dua buah lingkaran yang semula invisible menjadi kasat mata dan terasa kasar, terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.           
Rupiah pecahan terbaru (dok. pribadi)

Dua tahun lalu, pihak BI yang dipimpin oleh Gubernur Agus Martowardojo merilis tujuh pecahan uang kertas dengan desain gambar dan blind code yang baru. Lebih lanjut, pihak BI mengungkapkan bahwa blind code ditentukan setelah berkonsultasi dengan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI). Adapun wujud blind code yang baru dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Rupiah nominal 1.000 – tujuh pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah.
  • Rupiah nominal 2.000 – enam pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah.
  • Rupiah nominal 5.000 – lima pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah. 
  • Rupiah nominal 10.000 – empat pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah.
  • Rupiah nominal 20.000 – tiga pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah. 
  • Rupiah nominal 50.000 – dua pasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah.
  • Rupiah nominal 100.000 – sepasang garis arsir yang berada di bagian tepi bawah.