KabariNews – RUU Patent sudah mulai dibahas di Pansus DPR. Kehadiran UU Patent yang responsif sangat diperlukan bagi upaya program kesehatan yang kuat khususnya guna melindungi akses kepada obat generik yang berkualitas dan murah.

“Hadirnya Hak Patent tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan harga obat melambung tinggi dan meniadakan kemungkinan hadirnya obat generik – kompetisi yang bisa membuat harga obat menjadi turun. Di era JKN, ini jelas sangat merugikan negara kita sebab pilihan kita akan obat generik guna dimasukan dalam Formularium Nasional akan sangat terbatas.” kata Aditya Wardhana dari Indonesia AIDS Coalition dan Koalisi Obat Murah.

Aditya  menambahkan beberapa concern terkait RUU Patent ini diantaranya perlunya tetap mempertahankan klausul bahwa jika sebuah obat tidak memiliki bukti efikasi yang lebih daripada obat sebelumnya maka itu tidak bisa dianggap sebagai temuan sehingga oleh karenanya tidak bisa diberikan Hak Patent di Indonesia. Hal ini juga dikenal dengan istilah second medical use.

“Frasa mengenai “Kepentingan Nasional Yang mendesak” tidak dilimitasi seperti halnya dalam RUU ini hanya kepada penyakit yang sifatnya endemik atau bisa dikatakan sebagai penyakit menular (communicable Disease). Frase dan klausul ini perlu diperkuat dengan memperluasnya bagi penyakit non-communicable disease sehingga penyakit-penyakit tidak menular juga bisa memanfaatkankan fasilitas fleksibilitas Hak Patent ini sehingga bisa mendapatkan obat generik yang berkualitas dengan harga terjangkau” tuturnya.

Klausul mengenai Government Use of Patent, yang nyata-nyata telah memberikan akses obat murah bagi HIV dan AIDS dengan mengijinkan Indonesia memproduksi dan atau mengimport obat ARV generik perlu diturunkan di level kementerian Kesehatan untuk penggunaannya bukan seperti dalam UU dan RUU ini yang di level presiden karena hal ini akan menimbulkan rantai birokrasi yang panjang dan mengurangi kemampuan Kemenkes untuk bertindak cepat jika dibutuhkan obat generik yang terjangkau dalam waktu cepat. Perlunya klausul mengenai pengajuan keberatan dari rakyat pada saat aplikasi patent dilakukan oleh perusahaan obat sehingga ini akan membuka ruang aspirasi dari kelompok pasien. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80580

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

greatpremium

 

 

 

 

kabari store pic 1