Besarnya anggaran belanja untuk pegawai dan melihat kinerja pegawai negeri di beberapa daerah, membuat Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan mengambil kebijakan pensiun dini dan tidak mengabulkan usulan daerah untuk menambah jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Hasil pemetaan yang dilakukan Kemenpan, daerah yang belanja pegawainya kurang dari 30% hanya 52 daerah. “Daerah dengan kategori ini masih dimungkinkan menambah pegawai seperti di Papua,” jelas Ramli mengutip Antara (29/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, DPR mendukung upaya pensiun dini bagi para pegawai nonfungsional. Sebab, banyak pegawai nonfungsional yang memiliki kinerja tidak jelas. Lain halnya dengan pegawai fungsional. Meski sudah memasuki usia 50 tahun, mayoritas pegawai fungsional masih memiliki kontribusi yang besar terhadap instansi.
Andre Sarjan (35), seorang pegawai negeri di lingkup Kementrian Perdagangan dan Perindustrian Makassar mengatakan bahwa kebijakan pensiun dini merupakan langkah bijak. ”Banyak pegawai apalagi di daerah yang masuk pukul 08.00 tapi gak punya kerjaan lagi pada pk 10.00,” katanya. Akibatnya mereka hanya duduk-duduk baca koran atau pergi tanpa alasan jelas.
Namun menurutnya, pegawai fungsional biasanya memiliki bidang yang lebih jelas dibanding non fungsional atau struktural. “Biasanya mereka memberikan kontribusi yang jelas terhadap institusi dan masyarakat,” katanya. Dia mencontohkan pegawai fungsional di lingkupnya misalnya penyuluh lapangan untuk usaha kecil. Mereka memberikan pelatihan ketrampilan kepada para pengusaha kecil di daerah-daerah.
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :