Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini, Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Lemdiklat Polri  yang merupakan kompartemen Kedokteran Kepolisian (Dokpol) tempat rehabilitasi narkoba di institusi kepolisian dan Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokpol)  Pudokes Polri  yang selama ini  bekerjasama dengan SLANK dan Yayasan Sahabat Rekan Sebaya guna melakukan rehabilitasi narkoba bagi para Slankers menggelar acara  “Doa untuk Bangsa,”  Rabu, (27/6) di  Markas Besar Slank, Jl Potlot III No. 14 Duren Tiga, Jakarta selatan.

Doa Bersama untuk Indonesia ini untuk  memberikan motivasi kembali kepada para mantan pengguna Narkoba yang terus mempertahankan Kepulihannnya (Aftercare), Keluarga Korban Narkoba dan Masyarakat Peduli akan pemasalahan narkoba di Indonesia.

Hadir dalam acara Ketua BNN, yang diwakilkan oleh Bapak Irjen Pol. Drs. Dunan Ismail Isja, MM selaku Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan  Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri yang diwakilkan oleh Retnowati Misire. SH selaku Kepala sub bagian pengawas internal Rumkit Bhayangkara Sespimma Lemdiklat Polri.

Tak ketinggalan beberapa tamu undangan lainnya hadir, seperti Kabag Humas BNN, Wakasat Narkoba Polres Jakpus, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara, Wakapolres Jaktim, Ditnarkoba Polda Metro, Direktur Komponen Masyarakat Deputi Rehabilitasi BNN dan Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, RSKO Cibubur, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, dan beberapa institusi panti rehabilitasi yang ada di Jakarta dan sekitarnya, serta para keluarga korban  Narkoba dan masyarakat peduli pemasalahan narkoba.

Selain doa bersama, acara peringatan ini  diisi dengan berbagi pengalaman dan pemberian motivasi dari SLANK & Bunda Iffet tentang Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba ). Serta juga menekankan pentingnya rehabilitasi narkoba bagi pengguna / penyalahguna narkoba.

Pemerintah saat ini sudah menunjuk tempat-tempat rehabilitasi narkoba baik dari lembaga pemerintah maupun komponen masyarakat yang di sebut sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor atau yang di singkat menjadi IPWL.

Diharapkan bila masyarakat mengetahui keluarganya atau kerabatnya ada yang menggunakan narkoba dapat segera melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah di tunjuk oleh Pemerintah guna untuk dapat dilakukan rehabilitasi narkoba