KabariNews – Juru bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging, kembali menegaskan penolakan relokasi GKI Yasmin. Bona mengatakan akhir oktober 2015, jemaat GKI Yasmin mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bogor meneruskan upaya relokasi GKI Yasmin, seperti yang sudah pernah dicoba dilakukan olehwalikota sebelumnya, Diani Budiarto.

“Jika dimasa Diani, GKI Yasmin pernah dicoba direlokasi ke Jalan Dr. Semeru, Bogor dan gagal total, maka kini Bima Arya mencoba memindahkan GKI Yasmin kembali ke Jalan Dr Semeru lagi ditambah alternatif lainnya di daerah Bubulak dan ke daerah Kayu Manis, Bogor” katanya di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Menurut dokumen yang diterima, upaya pemindahan ini telah dikordinasikan dengan pemerintahan pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan difinalkan sebelum Natal 2015 dan untuk itu dilakukan secara diam-diam dan rahasia.

Bona menambahkan sama seperti upaya Diani, upaya relokasi GKI Yasmin ini diikuti dengan upaya pemecahbelahan jemaat GKI Yasmin di Bogor melalui serangkaian kesepakatan antara pemerintah pusat (masa lalu) dan daerah, dimana keberadaan GKI Yasmin diklaim sudah tidak ada lagi dan dikesankan  bahwa GKI Yasmin dalam hal ini melalui GKI Pengadilan telah sepakat dengan penghidupan kembali ide relokasi.

Pada kenyataannya, Sinode para Pendeta GKI, 5-6 Desember 2014 yang lalu telah menghasilkan pesan persidangan bahwa GKI Yasmin tidak pernah dibubarkan dan bahwa GKI secara keseluruhan tetap meminta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Agung terkait GKI Yasmin.

“Upaya Pemkot Bogor untuk mengambil keputusan sepihak bersama GKI pengadilan adalah upaya memecah belah dan intervensi untuk merusak kesatuan GKI, oleh karena itu Pemkot Bogor dibawah kepemimpinan Bima Arya agar menghentikan upaya relokasi yang dulu pernah dicoba dilakukan oleh Diani Budiarto karena relokasi bukan solusi penyelesaian GKI Taman Yasmin” kata Bona.

“Pemkot Bogor dibawah kepemimpinan Bima Arya agar menghentikan kelanjuan taktik lama pecah belah dilingkungan internal GKI Yasmin demi memuluskan upaya penutupan dan relokasi gereja gereja sah GKI Yasmin dan Bima raya segera melaksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI dengan membuka gereja GKI di Taman Yasmin agar jemaat dapat mulai beribadah di dalam gerejanya sendiri secara sah” (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/81050

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Allan Samson

 

 

 

 

kabari store pic 1