KabariNews -   Pemerintah  melalui Peraturan Presiden Nomor 26/2012 menetapkan Bitung sebagai International Hub Sea Port untuk kepentingan perniagaan Indonesia Bagian Timur, Ocean Going, dan Transhipment yang melintasi wilayah Samudera Pasifik. Saat ini diperkirakan 40% kegiatan perniagaan dunia melewati wilayah perairan laut dan udara Indonesia. Namun manfaat ekonomi yang bisa diambil masih terlampau kecil. Angkutan, asuransi, transit dan transhipment, nilai tambah industri olahan, bahkan tran...

Read more