KabariNews - Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, Indonesia menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kedudukan yang sama, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negara. Hak tersebut dimiliki oleh setiap warga negara, tak terkecuali para penyandang disabilitas. “Bagi KPP dan PA,...

Read more