KabariNews – Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, Indonesia menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kedudukan yang sama, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negara. Hak tersebut dimiliki oleh setiap warga negara, tak terkecuali para penyandang disabilitas.

“Bagi KPP dan PA, masalah penyandang disabilitas ini sunguh-sungguh menjadi perhatian, karena walaupun ada jaminan dari Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Perlakuan diskriminatif masih mereka rasakan, utamanya bagi perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi ganda,”ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, sebagaima dilansir dalam siaran persnya , Rabu (2/12).

Yohana kemudian menuturkan bahwa akses para penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan masih kurang. Belum lagi dari aspek pemberdayaan dimana mereka belum mendapatkan pemberdayaan yang maksimal. Padahal bila diberdayakan, para penyandang disabilitas tersebut merupakan sumberdaya potensial dan dapat memberikan sumbangan pertimbangan, masukan, dan berkontribusi di segala bidang pembangunan.

“Perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas telah ditetapkan dalam Undang-Undang 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, UU tersebut belum secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi ganda sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek, serta kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM. Selain itu Undang-undang UU No 4/ 1997 juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya, seperti belum memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas,”jelas Yohana.

Selain UU No 4/1997, kesungguhan pemerintah RI dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas juga diwujudkan dengan ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Ratifikasi ini menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.

“Pada tanggal 23 oktober 2015, DPR RI menyampaikan RUU Penyandang Disabilitas Inisiatif DPR RI yang didalamnya banyak menyerap aspirasi masyarakat disabilitas melalui organisasi-organisasi perwakilannya. Namun, pada saat ditetapkan ada beberapa hal terkait substansi, yang dirasakan belum mengakomodir suara dan urgensi dari kebutuhan masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita bertukar pikiran untuk dapat memberikan yang terbaik kepada para penyandang disabilitas, agar mereka dapat memperoleh hak-hak nya secara maksimal dan dapat memberikan sumbangsih yang maksimal pula dalam pembangunan nasional,”kata Yohana. (1009)