Demi mengatasi kemacetan dengan cara menekan penggunaan
kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta tarif parir rencananya akan dinaikan
hingga 400 persen.

Di penghujung tahun 2011 Dewan Transportasi Kota
Jakarta (DTKJ) mendukung penuh usulan Unit Pelaksana Teknik (UPT) Perparkiran
DKI untuk menaikan tarif parkir hingga 400 persen pada 2012.

Kenaikan tersebut sudah tercantum dalam revisi Perda
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran yang hingga kini masih dibahas di DPRD
DKI.

Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengatakan,
persetujuan DTKU tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai
upaya menekan pemakaian kendaraan bermotor pribadi di Jakarta untuk mengurangi
kemacetan. “Kami bukan hanya setuju, bahkan kami merasa kenaikan
400 persen masih terlalu murah,” paparnya.

Ditambahkannya, selain menaikan tarif parkir,
pemerintah daerah juga akan menetapkan sistem zona dalam penerapan. “Harus ada
pembagian wilayah dalam penerapan tarif parkir. Karena tidak bisa disamakan tariff
parkir di daerah pinggiran dengan di pusat,” pungkasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37688

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :