Kawasan Taman Ria Senayan akan diubah menjadi pusat
bisnis dan mal. Lahan seluas 111.600 meter persegi ini disewakan kepada PT
Ariobimo Laguna Perkasa sampai 2035 dan akan dimanfaatkan sebagai kawasan
bisnis.

Taman Ria Senayan dikuasai negara lewat Pusat Pengelolaan
Kompleks Gelora Bung Karno dibawah Sekretariat Negara dan dapat disewakan ke pihak
ketiga.

Terkait rencana menyulap Taman Ria Senayan menjadi
pusat bisnis, sejumlah anggota DPR menolak dengan tegas rencana tersebut. Seluruh
aset negara, kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, tidak bisa begitu saja dialihfungsikan.
“Tidak boleh dialihfungsikan di luar kepentingan negara,” kata Pramono
sembari menekankan pihaknya sangat keberatan jika di sebelah gedung DPR ada
Mal.

Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie mengeluarkan keterangan pers secara
tertulis. Dalam keterangannya, Marzuki Alie menyatakan bahwa pimpinan DPR,
pimpinan MPR, dan pimpinan DPD akan berupaya maksimal untuk mengambil kembali
tanah-tanah negara di sekitar Senayan yang kini dikuasai pemerintah daerah.
Salah satunya bekas Taman Ria Senayan.

Pihaknya meminta dengan tegas supaya lingkungan seputar Gedung Parlemen
dikembalikan dan sepenuhnya menjadi tanah negara sesuai fungsinya. Sesuai
kepentingan Negara. “Yang namanya Gedung Parlemen itu tempatnya orang
demonstrasi. Apa jadinya jika kawasan yang sehari-hari sudah padat dengan
aktivitas demo, masih harus disesakkan dengan mal atau pusat
perbelanjaan?” gugat Marzuki Alie.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35230

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :