KabariNews – Pada Kamis 5 Januari 2017 pukul 12.50 WIB, Kanim Cirebon mengamankan 5 WN Tiongkok karena tidak memiliki dokumen. WN Tiongkok ini berdomisili di Blok Masjid RT 01 RW 03 Ds. Gempol Kec. Gempol Kab. Cirebon.

Ada pun WN Tiongkok antara lain perempuan berinisial ZH (53 tahun), perempuan LM (55 tahun), laki-laki FX (55 tahun), laki-laki SS (54 tahun), dan laki-laki SD ( 36 tahun).

Kelima WN Tiongkok ini bekerja di di Pabrik Hebel, sebelah pojok barat PT. Indocement Palimanan. Berdasarkan keterangan pihak warga Ds Gempol bahwa ada warga negara Asing Tiongkok yg kos di rumah Nuryadin yang beralamat di Blok Masjid RT 001 /RW 003 Desa Gempol Kec Gempol Kab. Cirebon.Para warga ini melaporkan ke Pelda Dirjaya Ramil 2016/Plm Babinsa Ds. Gempol.

Pada WN ini diperiksa karena tidak memiliki Paspor dan Visa. Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah di tanda tangani oleh RT, RW dan Kepala Desa Gempol.

“Para WNA Tiongkok dibawa oleh Tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon utuk melakukan pemeriksaan,” ujar Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Dirjend Imigrasi. (Kabari1009/foto:ditjend imigrasi)