KabariNews – Keimigrasian melakukan penolakan masuk terhadap satu orang WN Nigeria yang datang dengan pesawat Garuda GA 865 dari Bangkok pukul 10:45 WIB pada 2 Januari 2017.

WN Nigeria ini berinisial KUO (35 tahun). Yang membuat KUO tidak diijinkan masuk ke Indonesia, karena tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Tak hanya itu, ia juga tidak memiki reservasi hotel. Persoalan lain, ia tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkuran akan dipulangkan kembali ke Embarkasi awal, Bangkok dengan pesawat Garuda. Waktu kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak Garuda,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas Ditjend Imigrasi. (Kabari1009/foto : ist)