KabariNews –Kantor Imigrasi melakukan penolakan kepada 3 orang WN Nigeria yang datang dengan pesawat Etihad Airways Dari Abu Dhabi Pukul 15.30 WIB pada 2 Januari 2017. Mereka antara lain berinisial EEK (54 tahun), IFM (56 tahun), dan NC (28 tahun).

Ketiga pria asal Nigeria ini tidak diijinkan memasuki wilayah Indonesia karena tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud tujuan kedatangannya ke Indonesia. Selain itu mereka tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama tinggal di Indonesia.

“Setelah dilakukan wanwancara terhadap mereka tidak ada hubungan dengan sponsor yang tertera pada visa. Mereka akan dipulangkan kembali ke Embarkasi awal di Abu Dhabi  dengan Etihad Airways. Waktu kepulangan masih menunggu konfirmasi dari Etihad Airways,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas Ditjend Imigrasi. (Kabari1009/foto : ist)