KabariNews – Seorang WN China tiba di Bandara Ngurai Rai pada Jumat 06 Januari 2017 pukul 23.00 WITA dengan pesawat Air Asia dengan nomor pesawat AK374 dari Kuala Lumpur. Namun, Kanim Ngurai Rai mendeportasi yang bersangkutan karena tidak punya dokumen sah.

“Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena alasan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Bahwa diduga paspornya hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” terang Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjend Imigrasi.

WN China ini dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpur pada Sabtu 07 Jan 2017. (Kabari1009/foto :ist)