1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Keputusan pengesahan Perppu Ormas UU dilakukan dalam rapat paripurna di Jakarta (24/10). Pengesahan disepakati melalui mekanisme voting setelah upaya musyawarah yang cukup alot. Dari 10 fraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju pengesahan Perppu, sementara tiga fraksi lainnya secara konsisten menolak Perppu. Pengesahan Perppu diwarnai demonstrasi di depan Gedung DPR. Sejumlah elemen masyarakat menolak Perppu menjadi undang-undang karena menilai peraturan tersebut membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul.
  2. Masih terkait kasus KTP elektronik (e-KTP), kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka. Penetapan ini mencuat ke publik bersamaan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar per 31 Oktober 2017. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi baru membuat pernyataan resmi pada 10 November. Penetapan tersangka Setnov sempat menjadi perbincangan hangat, pasalnya beberapa kali dipanggil KPK, Setnov yang masih aktif menjabat sebagai Ketua DPR RI tidak pernah hadir. Penetapannya sebagai tersangka pun menimbulkan polemik, melalui pengacaranya Setnov melaporkan dua petinggi KPK ke Bareskrim Polri yakni Ketua KPK Agus Raharjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur KPK Aris Budiman dan Penyidik KPK Ambarita Damanik.
  3. Karena terus mangkir dari panggilan, KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Setyo Novanto di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan(16/1), namun tidak membuahkan hasil. Selama lima jam KPK mencoba kompromi dengan pihak keluarga, namun Ketua umum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov tidak diketahui keberadaannya. Kabar ‘menghilangnya’ Setnov bahkan menjadi pembahasan menarik di hampir semua media massa di Tanah Air. Selang satu hari sebelum KPK mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), Setnov muncul dengan berita yang menggemparkan. Setnov mengalami kecelakaan. Dalam kecelakaan tunggal tersebut, mobil mewahnya menabrak tiang listrik yang menyebabkan dirinya harus dilarikan ke rumah sakit. Setnov mengalami luka memar dibagian pelipis. Kabar tentang kondisi Setnov pun menjadi bulan-bulanan netizen, tak sedikit masyarakat yang mencibir bahwa kecelakaan yang terjadi hanyalah settingan untuk menghindari jerat hukum. Dua hari tepatnya 18 November langsung dari rumah sakit Setnov pun akhirnya menyerahkan diri dan resmi ditahan KPK.
  4. Jumat (17/11) KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan mengatakan penahanan terhadap Setya Novanto didasarkan bukti yang cukup kuat. Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember di rutan KPK. Sementara tim pengacara Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kali setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.
  5. Pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Boby Nasution pada 8 November lalu menyedot perhatian masyarakat Indonesia, bahkan banyak yang menyebutkan pernikahan putri kedua orang nomor satu Indonesia ini sebagai wedding of the year. Bagaimana tidak, pernikahan yang digelar di Solo ini dihadiri hampir semua lapisan masyarakat. Pernikahan ini pun menunjukan kebhinekaan, dimana semua golongan dan lapisan masyarakat mulai dari tukang becak hingga pejabat tinggi ikut memberikan doa restu agar pernikahan putri presiden langgeng hingga akhir hayat. Tak hanya di Solo, pesta pernikahan pun di gelar di Sumatera Utara tempat asal Boby.
  6. Akhir Oktober lalu, Kota Surabaya mendapat kehormatan dengan predikat kota terbaik dunia untuk kategori ‘Global Green City’. Forum tahunan ke-12 ini, kembali mengadakan kompetisi tahunan ‘The World Cities Day’ atau pemilihan kota-kota terbaik di dunia yang dinilai mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun pemukiman berkelanjutan yang ramah lingkungan. Dan tahun ini Surabaya menjadi kota terpilih bersama dengan kota Maanheim (Jerman) dan Zheijang Province (China). Dengan bangga, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menerima langsung penghargaan yang digelar di Millenium Hotel United Nation, New York, Amerika Serikat.
  7. Bulan Oktober lalu, hubungan bilateral Indonesia dan Amerika sempat ‘memanas’ dengan pelarangan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo ke Amerika. Pelarangan tersebut pun masih menyisakan kekesalan sebagian pihak, pasalnya kunjungan Jenderal Gatot ke AS untuk menghadiri konferensi panglima angkatan bersenjata sedunia di Washington DC atas undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Jenderal Joseph F. Dunford. Teka teki penolakan pun akhirnya terjawab. Dalam keterangan persnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan menerima kedatangan Duta Besar Amerika untuk Indonesia Josep Donovon Jr, guna membahas mengenai pelarangan Jenderal Gatot ke AS. Menlu menyatakan faktor penyebab sempat dilarangnya Panglima TNI, karena adanya kesalahan administrasi. Menurut Retno, Amerika menegaskan bahwa saat itu tidak ada larangan bagi Gatot Nurmantyo untuk terbang ke AS. Dan untuk saat Ini AS tidak lagi mencegah Jenderal Gatot untuk datang ke AS dan akan menyambut baik kedatangan Jenderal Gatot ke AS kapan saja.
  8. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominformas Pemprov DKI. Buni Yani tersangkut hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dalam persidangan Buni dinilai telah menghapus, menambah dan mengurangi bagian signifikan dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat tertentu yang berkaitan dengan SARA.
  9. Pada 7 November, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi agama di KTP. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan ada putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan secara teknik nanti, kolom agama boleh mencantumkan enam agama resmi sebagai pilihan atau bisa menuliskan Penghayat Kepercayaan.
  10. TNI-Polri berhasil membebaskan 344 warga Kimbeli dan Banti, Tembagapura, Mimika, Papua, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Pembebasan sandera dilakukan tim gabungan TNI-Polri melalui operasi senyap, Jumat 17 November 2017 lalu. Kelompok bersenjata menduduki Desa Banti dan Desa Kimbeli, dekat Kota Tembagapura dan telah menghalangi 1.300 penduduk desa untuk meninggalkan kawasan, hingga mengakibatkan kekurangan makanan. Kimbeli dan Banti adalah dua desa pedalaman di Distrik Tembagapura, yang merupakan distrik di mana ribuan karyawan PT Freeport tinggal.