Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Keputusan pengesahan Perppu Ormas UU dilakukan dalam rapat paripurna di Jakarta (24/10). Pengesahan disepakati melalui mekanisme voting setelah upaya musyawarah yang cukup alot. Dari 10 fraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju pengesahan Perppu, sementara tiga fraksi lainnya secara konsisten menol...
Read more