Komisi Uni Eropa memutuskan memperpanjang larangan terbang kapada seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa. Keputusan larangan terbang ini setidaknya akan berlaku hingga November 2008.
Komisi Uni Eropa menilai selama ini pihak regulator dalam hal ini pemerintah masih kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap penerbangan nasional.
Dengan diberlakukannya larangan terbang ini maka akan semakin bertambah panjang catatan buruk citra penerbangan Indonesia di mata internasional.
Pihak pemerintah sendiri menyesalkan pemberlakukan larangan ini, yang menyebabkan industri penerbangan nasional terus mengalami stagnasi.
Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31701
Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :
Lebih dari 100 Perusahaan Asuransi di California.
Asuransi Mobil, Kesehataan, Gigi, Bisnis, Jiwa.
Bisa dapat Premium Online Sekarang…..
Klik www.GreatPremium.com Sekarang
Telpon 1-800 281 4134
Email Info@thinkapril.com