Jakarta, KabariNews.com – Untuk mengungkap dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penggelapan dana pajak, Kepolisian Republik Indonesia terus mendalami kasus yang menyeret nama-nama anggotanya tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menegaskan bahwa saat ini tujuh anggota Polri yang diduga terlibat kasus penggelapan dana pajak senilai Rp 25 miliar tersebut masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Tujuh anggota Polri yang menjalani pemeriksaan adalah Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, Komisaris Arapat, Ajun Komisaris Besar Mardiyani dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.

Dalam keterangannya, Irjen Edward Aritonang juga membenarkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Haposan, Gayus Tambunan dan Andi Kosasih telah melakukan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta untuk membahas rekayasa kasus Gayus, hal ini berdasarkan kesaksian dari salah satu tersangka tersebut.

Selain pemeriksaan oleh Divisi Propam, Polri juga telah membentuk tim independen untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar ini.

Edward juga menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Propam diketahui ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ke tujuh perwira Polri tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34745

Untuk

melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya,
Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :