KabariNews – Semua perusahaan, baik bisnis keluarga skala kecil maupun perusahaan multinasional skala besar berkontribusi terhadap kesejahteraan anak melalui penciptaan lapangan kerja bagi keluarga mereka atau juga melalui inisiatif-inisiatif yang bersifat filantropi. Namun di sisi lain, praktik bisnis juga dapat berdampak kurang positif terhadap anak-anak. Demikian ungkap Gunilla Olsson, Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia dalam siaran persnya, Rabu, (3/1).

UNICEF mengimbau pelaku dunia usaha untuk memastikan bahwa aktivitas dan operasional bisnis mereka tidak membahayakan anak-anak. Kebijakan-kebijakan pemerintah juga harus memberikan landasan hukum yang mendukung bisnis dalam hal ini, termasuk memastikan perlindungan anak dari kemungkinan-kemungkinan pelanggaran haknya sebagai dampak dari kegiatan bisnis

“Sepuluh Prinsip Anak dan dunia Usaha yang telah dikembangkan oleh UNICEF dan para mitra dari Save the Children dan Global Compact memberikan panduan komprehensif bagi bisnis untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak di dunia usaha, pasar dan masyarakat. Kami berharap bahwa prinsip-prinsip ini bisa dimasukkan dalam kerangka nasional dan Rencana Aksi tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia,” kata Gunilla.

Prinsip-Prinsip Hak Anak dan Dunia Usaha (CRBP) diluncurkan secara global pada Maret 2012 oleh UNICEF, Save the Children dan Global Compact Network. Di Indonesia, ketiga mitra tersebut meluncurkan CRBP pada 2013, dengan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) telah melakukan evaluasi operasional bisnis mereka terkait dampak bagi hak anak.

“UNICEF berharap akan ada lebih banyak perusahaan yang melaksanakan inisiatif ini dan meninjau kembali kegiatan bisnis mereka sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hak Anak dan Dunia Usaha. Tanggung jawab sosial perusahaan dengan fokus terhadap hak-hak anak melampaui investasi filantropis akan memperkuat aspek berkelanjutan perusahaan, reputasi dan manajemen risiko yang pada akhirnya membangun lingkungan bisnis yang stabil, inklusif dan berkelanjutan. Pada akhirnya hal ini akan menguntungkan perusahaan,” kata Gunilla.

Sementara itu Shinta W Kamdani, Presiden dari Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), mengatakan satu per tiga populasi dunia adalah anak-anak, mereka adalah calon pemimpin di masa depan, pekerja dan pelanggan dari perusahaan. Demi tercapainya pembangunan berkelanjutan, hal ini harus menjadi prioritas dalam upaya-upaya untuk menjaga kesinambungan bisnis.

“Prinsip-Prinsip Hak Anak dan unia Usaha atau Children’s Rights and Business Principles adalah panduan bagi para pelaku bisnis yang bersedia bekerja lebih keras untuk memastikan masa depan dunia usaha yang lebih baik. IBCSD sangat mendukung inisiatif UNICEF ini dan mengimbau pelaku bisnis untuk menyelaraskannya dengan aktivitas bisnis sehari-hari,” (1009)