KabariNews – Pegiat hak asasi manusia di Indonesia, Andreas Harsono, mengungkapkan dampak dari Undang-Undang 156a tentang penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelum marak dengan kasus Ahok tersebut, dikatakan Andreas, kasus Gafatar dan kasus Tanjung Balai misalnya, gerakan tersebut dianggap penodaan agama, “Misalnya seperti kasus Gafatar, yang ada hampir 8000 orang Gafatar diusir dari Kalimantan dengan alasan penodaan agama, terus ada lagi kasus Tanjung Balai, yaitu seorang perempuan mengeluh karena speaker masjid terlalu ramai dan dia kena penodaan agama. Dan beberapa kasus lain. Yang paling besar adalah Ahok. “ ungkap Andreas saat wawancara dengan Kabari.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://aksisolidaritas.com/423