KabariNews – Menanggapi kasus penodaan agama di era Jokowi yang terkuak kembali setelah sekian tahun lamanya pasal tersebut hanya beberapa kali digunakan, Andreas Harsono kembali mengupas mengapa Undang-Undang tersebut harus dihapuskan.

Kasus yang menimpa Ahok dengan Undang-Undang 156a menimbulkan polemik yang cukup luas, munculnya berbagai kecaman yang datang baik dari dalam bahkan luar negeri megenai UU tersebut harus dihapuskan agar tidak menjadi keributan atau bangsa yang terpecah, begini tanggapan Andreas Harsono, “Bisa dibatasi secara bukan tafsirnya yang dinodai, tetapi arti fakta keagamaan, misalnya seseorang membakar alquran atau menginjak-nginjak barang suci, nah itu bisa, karena ada barang,” tuturnya.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://aksisolidaritas.com/431