KabariNews – Sejarah Undang-Undang Pasal 156a, awalnya digagas oleh Presiden pertama RI, Ir Soekarno pada tahun 1965, rumusan pasal tersebut berisikan dua ayat.

Andreas Harsono menjelaskan kedua ayat tersebut yang intinya dilarang menodai agama apapun di Indonesia, “Ayat pertama mengatakan bahwa siapapun dilarang menodai agama, bagi yang melakukan, hukumannya maksimal 5 tahun penjara, lantas bagian yang kedua menyatakan agama mana yang tidak boleh dinodai. ( Soekarno mengatakan, karena di Indonesia ada banyak agama, dalam keterangannya dia bilang bahwa kita memakai nama agama yang paling banyak pengikutnya di Indonesia) Secara proporsional dia sebut Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, namun, Soekarno juga menulis, dalam penetapan tersebut tidak berarti agama-agama lain,misalnya Taoisme, Judaisme, dan seterusnya tidak boleh berada di Indonesia, artinya, semua agama dan keyakinan boleh ada di Indonesia, “ jelas Andreas.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://aksisolidaritas.com/427