KabariNews – Bill Kadarusman, pengacara Indonesia di Amerika menjelaskan kasus pengadilan hukuman dua tahun penjara yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran kasus penodaan agama jika dilihat dari kacamata hukum mengenai pasal 156 dan 156a KUHP merupakan criminal code dan hukumannya penjara.

“Dari segi itu saja coba kita lihat, criminal code itu biasanya harus ada dua elemen yakni kerugian dan korban, namun dari kedua segi itu kita tidak bisa melihat, siapa korban dan apa kerugiannya, sebagai contoh kalau misalanya pencurian, perampokan itu semua ada korban yang dicuri, ada kerugian jelas kan, pembunuhan juga begitu ada korban ada kerugian, keluarga yg dibunuh, “ jelas Bill saat wawancara bersama Kabari.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://aksisolidaritas.com/415