KabariNews – Ratusan dokter yang menamakan dirinya Dokter Bhinneka Tunggal Ika (DBTI) mendeklarasikan “Petisi Kebangsaan” gerakan moral dokter Indonesia.

Dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, para profesor dan dokter berkumpul untuk menyampaikan Petisi Kebangsaan dan mengadakan diskusi untuk mengingat pentingnya nasionalisme.

DBTI adalah suatu gerakan moral di kalangan dokter dan dokter gigi untuk merespon situasi terkini yang menimpa bangsa.

Dalam memperjuangkan persatuan dalam perbedaannya gerakan ini melebur dengan berbagai kalangan masyarakat yang mempunyai visi misi yang sama juga menjunjug tinggi konstitusi dan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Juru Bicara DBTI Prof. DR. Dr. Farid M Aziz SpOG mengatakan, dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dan didorong oleh semangat untuk membangun kehidupan yang lebih baik dalam harmoni dan toleransi berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Sebagai wujud terima kasih kepada para pendiri dan pemimpin bangsa yang telah membangun Indonesia, bersama ini kami menyampaikan petisi,” kata Prof. DR. Dr. Farid M Aziz SpOG di gedung Stovia, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jakarta Pusat, (1/6).

Delapan poin petisi DBTI :

  1. Menyerukan kepada dunia kedokteran dan kesehatan agar kembali mengambil peran berada di garda terdepan “memberikan tindakan penyembuhan” sosial dengan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana dicita-citakan para dokter pendahulu kami di masa perjuangan kemerdekaan.
  1. Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final sebagai empat konsensus nasional kehidupan berbangsa dan bernegara, maka seluruh elemen bangsa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.
  1. Negara dibawah pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla segera mewujudkan keadilan ekonomi, sosial dan politik dan melaksanakan nawacita.
  1. Waspada dan bersikap tegas terhadap upaya pihak luar yang akan memecah bangsa untuk tujuan mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia.
  1. Menolak semua usaha dan organisasi massa yang mengusung ideologi lain atau mengganti ideologi negara NKRI Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan mendesak pemerintah membersihkan gerakan radikal sesuai hukum yang berlaku, mengikis sikap intoleransi, ketidakadilan dan intimidasi. Menolak sikap merasa benar sendiri yang tak punya rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
  1. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul dan dijamin oleh konstitusi tetapi harus sesuai dengan koridor hukum dan berlandaskan Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
  1. Seluruh jajaran perguruan tinggi agar menjalankan amanat dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bahwa tidak boleh ada gerakan ataupun organisasi yang ideologinya tidak sesuai dengan Pancasila hidup di kampus.
  1. Meminta kepada pemimpin tertinggi negara agar fokus terhadap pendidikan pembentukkan karakter Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika pada pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi, memberikan kursus penyegaran yang berkesinambungan terhadap PNS, BUMN, TNI/Polri dan Ormas juga masyarakat lainnya agar empat pilar kebangsaan membumi di negara Indonesia yang kita cintai.

Indonesia, 1 Juni 2017