Kabari News – Dwi kewarganegaraan atau dual citizen selalu menjadi isu seksi bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri, tak terkecuali diaspora di Amerika Serikat. Aziz Syamsudin, Ketua Komisi 3 DPR, dalam sebuah acara diaspora yang baru-baru ini diselenggarakan di Amerika Serikat mengatakan kepada kabarinews.com, secara general atau secara umum prinsip dual citizen ini sangat bagus.

Pasalnya dari tahun 2012, persoalan tentang dwi kewarganegaraan atau dual citizen telah banyak dikaji dan dilakukan berbagai seminar-seminar membahas segi positif dan negatifnya tentang dual citizen. Dan, menurut Aziz, ini sangat bagus secara menyangkut kepentingan bangsa dan negara karena disamping dapat membangun network, juga mengundang para ex-Warga Negara Indonesia ini kembali ke  Indonesia untuk membangun bangsa dan negara, membawa income dan lainnya. “Tetapi kami juga memperhatikan faktor security baik itu dalam hal kejahatan internasional, dan yang lainnya”  kata Aziz.

Lantas bagaimana untuk Ex-WNI Jika seandainya data-datanya hilang dan pembuktikannya hanya  melalui  passport Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa pernah tinggal di Amerika itu cukup membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Ex-WNI?  Aziz mengatakan pembuktian dalam hukum Indonesia dikenal dua hal, yaitu ada alat bukti dan barang bukti. Passport AS sebagai alat bukti yang menyatakan lahir di wilayah NKRI itu sebagai petunjuk bahwa yang bersangkutan  pernah menjadi warga negara Indonesia. “Dan itu bisa dijadikan sebagai reference untuk imigrasi bahwa yang bersangkutan adalah ex-WNI” tutur Aziz.

Nah, Informasi itu penting mengenai ex-WNI, jika sudah mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang bersangkutan dapat melakukan investasi kecil dan menengah di Indonesia tanpa minimum dan namun hanya dapat bekerja untuk dia sendiri. Sebagai Ex- WNI yang mendapatkan KITAS tidak berhak melakukan kerja di tempat orang lain, tetapi dapat melakukan kerja sendiri atau melakukan usaha sendiri tanpa batas investasi.

Aziz mengatakan namun jika ingin meningkatkan investasinya menjadi lebih besar lagi, ada peratusan dalam BKPM yang PMDN-nya dengan fasilitas PMA dalam hal pajaknya dan hal lainnya. Dan Mereka harus memeriksa informasi dari BKPM. Bahwa masyarakat ex-WNI dapat meng-apply visanya dalam hal nantinya selama satu tahun, namun kini sedang dipersiapkan menjadi untuk selama 5 tahun.

“Mungkin dalam waktu sebulan atau dua bulan ini. kemungkinan di pemerintahan yang baru nanti buat ex-WNI bisa apply dan  multiple visanya saja bisa mulai dilakukan dari sekarang dan berlaku lima tahun. Tetapi multiple entry yang lima tahun harus digunakan selama tiga bulan pertama maksimalnya. Setiap stay 60 hari dan dapat diperpanjang lagi selama 120 hari” kata Aziz. (1009)