KabariNews – Memasuki September kemarin, pemerintah meluncurkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau istilah kerennya kartu diaspora sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas peran komunitas diaspora yang saat ini berada di luar negeri. Kartu diaspora tersebut terwujud setelah Presiden Joko Widodo mendengarkan berbagai masukan dari komunitas tersebut.

Dalam hal ini, Renny Mallon dari Asosiasi Dwi Kewarganegaraan Diaspora Indonesia di Amerika menjelaskan, kartu diaspora pertama diajukan pada tahun 2013 oleh Asosiasi Dwi Kewarganegaraan kepada pemerintah, Ide awalnya terinspirasi dengan green card, adalah status imigrasi seseorang yang diberi wewenang untuk tinggal dan bekerja di Amerika Serikat secara permanen.

“Yang kita idenya adalah seperti  green card di Amerika, mempunyai hak-hak hampir yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi tidak mempunyai hak politik seperti di Amerika, misalkan dalam pemilu, kita tidak bisa memilih atau dipilih, kita tidak disangkut, tapi kita mempunyai semua hampir hak-hak  dan kewajiban yang sama dengan warga negara di tempat tersebut, “ ujar Renny saat wawancara dengan Kabari.

Lebih lanjut Renny menjelaskan jika sudah memilki kartu diaspora tidak perlu ada dwi kewarganegaraan, hal ini merupakan anggapan keliru, “Padahal bukan begitu, maksudnya kita minta dua-duanya, kartu diaspora Indonesia ini adalah untuk diaspora Indonesia di negara-negara yang tidak medapatkan duo citizen ship, contohnya Singapura, dia ga mengakui dwi kewarganegaraan, “ ungkapnya.

Kemudian, lanjut Renny, “Negara-negara yang mempopulerkan dwi kewarganegaraan seperti Amerika, Australia, Inggris, itu bisa mendapatkan dwi kewarganegaraan, “ katanya.

Kemudian, sambungnya, “Diaspora Indonesia mempunyai akses lebih ke Indonesia, Itu sebenernya idenya,” kata Renny.

Pada tahun 2013 hingga 2017 dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah pernah dibahas mengenai kartu diaspora, setelah mengumpulkan dari berbagai kementerian terkait di tahun terakhir ternyata leadernya yang terpilih adalah dari Kemlu. Setelah itu, lanjut Renny, “Kami dari diaspora dwi kewarganegaraan  kurang dilibatkan, nah, ternyata bahwa fasilitas ini adalah sebenarnya hanya untuk WNI saja saat ini, “ ungkapnya.

Menurut Renny, di dalam pemberitaan yang beredar mengenai fungsi dari kartu diaspora masih banyak yang salah tanggapan, “Jadi kenapa ada video ini sebenernya banyak yang salah paham karena di dalam tulisan, di link, dimanapun, mengatakan bahwa kartu ini bisa di apply oleh eks WNI ataupun keturunanya, ya memang bisa di apply tapi itu hanya sebagai kartu identitas tetapi belum ada isinya, belum ada fungsinya, jadi mungkin sementara ini oleh Kemlu adalah untuk mendata atau melakukan maping, siapa saja sih diaspora indonesia itu yang sudah WNA tetapi sebenarnya belum ada isinya atau fungsinya, “ terang Renny

Lanjut Renny, “dari paspor di kewarganegaraan, kita akan masih mencoba untuk mendapatkan kembali dari ide awal bahwa nanti pada akhirnya kartu diaspora ini bisa menjadi seperti green card, “ katanya.

Untuk menjadikan kartu diaspora sama fungsinya dengan green card, Renny menjelaskan bahwa menurut Kemlu untuk mengisi isian tersebut adalah dengan merubah undang-undang dan  jika merubah undang-undang sama dengan susahnya dengan membuat dwi kewarganegaraan mengamandemen undang-undang,

Renny meyakini bahwa para diaspora mesti mengajukan dwi kewarganegaraan, dengan demikian, keluar pasal-pasal yang bisa di isikan di kartu diaspora.

Maka dari itu, saat ini kartu diaspora fasilitasnya hanya untuk WNI saja yang masih WNI dan tinggal di luar negeri, namun bagi yang sudah menjadi WNA tidak bisa mendapatkan fasilitas seperti yang disebutkan, misalnya membeli property, atau membuka rekening.

Di Indonesia sudah E-KTP, menurut Renny, jika WNI sudah mendapatkan E-KTP yang berlaku seumur hidup, maka sebetulnya KMILN ini tidak terlalu berfungsi.

Namun, Renny memahami apa yang diharapkan para diaspora Indonesia, bahwa seharusnya kartu diaspora ini juga berlaku untuk eks WNI bukan hanya WNI saja.

Dijelaskan Renny Mallon, jika ada eks WNI bisa apply namun hanya kartu identitas saja tidak ada fasilitasnya, menurut dia harus bisa diterima hanya mnerima kartu saja tanpa berfungsi atau tanpa mendapatkan fasilitas.

Dalam hal ini, disampaikan Renny, bahwa Kemlu tidak mengatur mengenai pemberian fasilitas bagi pemegang KMILN, fasilitas akan diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait, pengaturan pemberian fasilitas tersebut akan dituangkan dalam peraturan Presiden.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya, Silakan klik video di bawah ini :