KabariNews – Presiden AS Donald Trump pada akhir bulan Januari menandatangani perintah eksekutif. Salah satu isinya melarang tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke Amerika.
Lalu apakah kebijakan ini masih berlaku? Lalu bagaimana jika 7 negara yang dilarang itu datang ke Amerika Serikat, apakah bisa?
Menurut Jason Lie, Pengacara Indonesia yang tinggal di Amerika, hal ini bisa saja, karena kebijakan perintah eksekutif sedang dalam proses di pengadilan.
“Departemen Keamanan Dalam Negeri sudah mengeluarkan perintah. Yaitu semua yang sudah punya green card atau sudah punya visa, silakan masuk ke AS dan tidak akan dicegah,” terang Jason.
Walaupun tidak ada larangan, Jason menghimbau agar hati-hati untuk 7 negara Muslim yang dilarang maupun warga Indonesia. “Karena mereka tetap akan ngecek background dan banyak pertanyaan di airport setelah masuk ke Amerika. Ada tanya jawab dengan pihak imigrasi,” katanya.
Meski begitu, Jason meyakinkan secara praktek, tidak ada larangan untuk penduduk 7 negara ini atau pun penduduk dari negara mana pun untuk datang ke Amerika Serikat. (1009)