Diaspora Indonesia bisa memperoleh Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri/KMILN. Diterbitkan dalam bentuk digital dan tanpa biaya, KMILN dapat dicetak sendiri atau disimpan dalam bentuk file di ponsel. KMILN berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 2 tahun, WNA yang melepas kewarganegaraan Indonesianya dan WNA yang memiliki orang tua WNI. Kepemilikan KMILN bersifat sukarela. Mari ikuti tatacara pendaftarannya di video tutorial berikut.

Selengkapnya Klik Video Berikut Ini: